Rabu, 01 Agustus 2012

Makalah Hukum (solusi hukum di Indonesia)

KATA PENGANTAR 

        Dengan memanjatkan puji syukur ke khadirat Allah SWT, atas rahmat dan karuniaNya, akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini, yang mengangkat tema “KONDISI DAN SOLUSI HUKUM DI INDONESIA” . Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR ILMU HUKUM” guna mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) semester II di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Profesi Indonesia (STIKOM PROSIA), Jakarta.


         Dalam pembuatan makalah ini,tentunya saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak, baik moril maupun materiil, untuk itu dalam kesempatan ini saya haturkan banyak terimakasih, khususnya kepada:
1. Kedua orang tua dan saudara yang telah banyak membantu dan mendukung, serta mencurahkan kasih sayang yang tiada henti.
2. Bpk. Ali zaidan SH. Dosen mata kuliah “PENGANTAR ILMU HUKUM” di STIKOM PROSIA yang telah membantu dan memberikan tugas pembuatan karya ilmiah yang di wujudkan dalam bentuk makalah.
          Kemudian dalam pembuatan makalah ini, saya pun menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan keterbatasan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan selanjutnya. Saya berharap, semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya dan umumnya bagi semua pihak yang sempat meluangkan waktu untuk membaca karya sederhana ini dalam upaya menambah khazanah ilmu dan pengetahuan Jakarta,

                                                                                01 April 2012 SUHENDRO .


Latar Belakang

          Hukum sering di ucapkan oleh semua orang. Namun, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut. Dengan semakin kompleksnya masalah yang di hadapi manusia saat ini, akibat dari semakin besarnya tuntutan hidup dan beragam kepentingan yang melatarbelakanginya yang berujung pada terjadinya beragam benturan dan konflik. Maka Kondisi hukum dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat saat ini sangatlah memperihatinkan. Kondisi ini sangat mudah kita baca seperti dengan semakin mudahnya kita jumpai orang yang melakukan pelanggaran hukum seperti pencurian, pembunuhan, tindak` asusila, penipuan, dan beragam bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di sekitar kita ataupun yang dapat kita lihat, dengar, dan baca di media sosial baik cetak maupun elektronik. Selain bentuk pelanggaran hukum yang umum terjadi di sekitar masyarakat kita , saat ini juga kerap terjadi bentuk pelanggaran hukum yang di nilai tak lazim dan di luar nalar akal sehat seperti kasus perdagangan manusia (human trafficking ), perdagangan organ manusia, pembunuhan mutilasi, dan kasus-kasus lainnya.

Fokus Masalah

         Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Pengertian dari hukum.
2. Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum.
3. Fungsi dan Tujuan bagi hukum.
4. Contoh permasalahan hukum yang ada di Indonesia
5. Bagaimana kondisi hukum di Indonesia ?
6. Apa solusi bagi kondisi hukum di Indonesia ?


 BAB II PEMBAHASAN 

 2.1 DEFINISI HUKUM 
           ada jaman dahulu, jika membahas tentang sebuah definisi maka orang akan langsung menguraikan suatu definisi dengan rangkaian kata-kata indah. Namun berbeda halnya dengan definisi hukum, Karena hukum memliki banyak segi dan cakupan yang luas yang tidak mungkin membuat satu definisi tunggal yang dapat mewakili semua aspek hukum. (LILI RASYIDI ) “Hukum itu banyak seginya, tidak mungkin dapat dituangkan hanya ke dalam beberapa kalimat saja, jika ada yang mencoba merumuskan hukum, sudah dapat dipastikan definisi tersebut tidak sempurna”. Kemudian Imanuel Kant juga sempat menyatakan bahwa “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht “. ( masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum ). Maka, memahami dan memberikan definisi hukum hanya bisa dilakukan pada saat seseorang telah belajar hukum secara luas dan mendalam atau di akhir pembelajaran, bukan pada saat seseorang baru mulai belajar hukum atau di awal pembelajaran, karena dikhawatirkan akan memberikan definisi yang jauh bahkan merusak arti sesungguhnya dari hukum tersebut. Namun beberapa definisi di bawah ini bisa dijadikan bahan rujukan mengenai definisi tentang sebuah hukum, antara lain sebagai berikut :

 Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1997 ) :

1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas,
2. Undang-undang, peraturan dsb untuk mengatur kehidupan masyarakat,
3. Patokan ( kaidah, ketentuan ),
4. Keputusan ( pertimbangan ) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan,vonis.

  Thomas Hobbes Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
 Plato Hukum adalah segala peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat di dalamnya.
  E. Utrecht Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang bersangkutan.
 R. Suroso. SH memerintah dan melarang serta sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.
  Mochtar Kusuma Atmadja Sebuah hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai perangkat berisi kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat semata, tapi harus mencakup lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
 Abdul Kadir Muhamad. SH Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai kekuatan sanksi tegas terhadap setiap pelanggarnya.
  Montesquieu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
  Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
 Immanuel Kant Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Dan tentunya masih banyak definisi lain dari para pakar hukum yang bisa dijadikan acuan dalam kita memahami sebuah definisi hukum. Namun terlepas dari itu semua, hukum tetap memilki tujuan dan fungsi yang sama yaitu :

  Tujuan Hukum 

 1. Teori Etis ( Aristoteles ) Hukum bertujuan keadilan : a. Keadilan Distributif yaitu memberikan keadilan sesuai sesuai dengan jasanya b. Keadilan Komutatif yaitu memberikan keadilan yang sama banyaknya.
 2. Teori Utilitas ( Jeremy Benthom ) Mewujudkan apa yang berfaedah /sesuai daya guna ( the greatest happiness for the greatest number ).
 3. Teori Pengayoman ( Saharjo ) Mengayomi manusia baik aktif/pasif. - Ketertiban dan keteraturan - Kedamaian sejati - Keadilan - Kesejahteraan dan keadilan sosial

  Fungsi Hukum 

1. Social Control
2. Social Engineering
3. Symbol
 4. Alat Politik
5. Penyelesaian sengketa
6. Pengendalian social
7. Pengintegrasi social Selain itu hukum juga memilki nilai-nilai dasar seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum ( Gustav Radbruch ).

  pembedaan / pengolongan hukum, ditinjau dari :

 1. Isi / hubungan - Hukum publik : Hukum yang mengatur ketertiban umum, negara dan warga negara - Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antara individu.
2. Materi - Hukum substantive / materiil - Hukum objektif / formil
 3. Berlakunya - Ius constituendum atau hukum yang masih dicita-citakan - Ius constitutum
4. Daya Kerja - Hukum memaksa ( Dwingen Recht ) - Hukum mengatur / menambah ( Aanvullen Recht )
5. Bentuk - Hukum tertulis/UU/Kodifikasi - Hukum tidak tertulis / hukum adat - Hukum tercatat

 2.2 KONDISI HUKUM DI INDONESIA

 a. Gambaran Umum Kondisi hukum negara Indonesia kita dewasa ini sangat memperihatinkan. Hukum di perlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat di paksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik, kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan ( policy making )yang di perlukan dalam merekayasa, mendinamisasi, dan mendorong serta mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 .
         Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing ) , hukum juga di fungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara. Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan ( policy making ) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan ( policy executing ), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat di selesaikan dengan baik selama 12 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi di mulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya, dapat di katakana bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana di warisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam pelbagai peratuaran perundang-undangan harus pula di ubah dan di perbaharui. Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat di katakan sudah berjalan selama 12 tahun trakhir ini. Namun demikian dapat di katakan bahwa : pertama , perubahan-perubahan tersebut cenderung di lakukan secara cicilan, sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map )yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 12 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja negara hukum yang kita idealkan. Kedua, pembentukan pelbagai peraturan perundang-undangan baru telah banyak menghasilkan norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat terealisasi secara umum sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak mengalami kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi di jadikan rujukan dalam praktik. Ketiga, di masa reformasi ini banyak sekali lembaga baru yang di bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif di layani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu di lakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945. Sementara lembaga-lembaga yang lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsinya yang di ambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang tidak ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu dapat di katakan bahwa sudah 12 tahun masa reformasi ini , kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous ), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan structural dan fungsional dalam hubungan lembaga dan badan-badan penyelengara fungsi kekuasaan negara. Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, kinerjanya sebagian besar masih belum profesional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD. Biro-biro hukum pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dan tanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan di dasarkan atas pesanan ataupun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksaan kebijakan (policy executing) , yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan. b. Contoh Kasus kekacauan hukum Indonesia juga dapat di lihat dari beberapa contoh kasus berikut ini, dimana dalam proses penegakan hukum (law enforcement ), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, dan hakim, pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitive. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra (mantan ketua KPK ) memberi tahu kepada kita semua mengenai kebobrokan dunia penegakan hukum kita . Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di negara kita. Sebaliknya, lihat pula terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah, yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita banyak menghadapi masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan. Mengenai kasus Bibit dan Chandra , misalnya, telah menyedot perhatian public yang sangat luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang di ambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh kejaksaan atas tekanan public. Solusi demikian juga mencatatkan preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum yang tunduk kepada tekanan politik yang datang dari bawah ( civil society ), maka pada saat yang lain jangan salahkan jika ada orang yang menilai bahwa aparat yang sama akan tunduk dan takluk pula pada tekanan politik yang datang dari atas ( state ) ataupun dari samping (market). Selain itu kasus-kasus besar lainya seperti kasus Bank Century yang menyeret banyak nama pejabat negara seperti wakil presiden Budiono, komjen Susno Duadji, dll, yang hingga kini kasusnya masih menggantung dan belum terselesaikan dengan baik. kemudian kasus Wisma atlet yang melibatkan Nazarudin ( sekretaris partai Demokrat ), kasus korupsi di DitJen pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, kasus cek pelawat dalam pemilihan deputi senior Bank Indonesia yang melibatkan Nunun Nurbaeti ( Istri purnawirawan Adang Drajatun ), merebaknya kasus terorisme dan kriminal di masyarakat, serta kasus pelanggaran hukum lain yang penanganannya menodai rasa keadilan kita seperti kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur Aal, kasus ibu Rusminah dari Sulawesi yang mencuri tiga butir buah kakao, dan lain sebagainya. Dari semua kasus tersebut kita dapat berkaca bobroknya sistem penegakan hukum di negara kita. Maka jalan yang tersedia di hadapan kita hanya satu, yaitu kita harus melangkah ke depan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan di tanah air kita sebagaimana mestinya dengan cetak biru dan peta jalan ( road map ) yang jelas berdasarkan UUD 1945.

 2.3 SOLUSI HUKUM DI INDONESIA 

 Sebagai warga negara yang baik dan sadar hukum serta peduli akan masa depan sistem penegakkan hukum di Indonesia agar tercipta kehidupan yang aman, damai dan sejahtera atas dasar rasa keadilan. Maka sepantasnyalah kita dapat mengusulkan :

 kiranya sistem peradilan kita di evaluasi dan di adakan perubahan mendasar agar proses peradilan dan produk putusan pengadilan dapat di tingkatkan menjadi lebih bermutu dan benar-benar menjadi independensi peradilan secara benar dan memperbaiki sistem peradilan yang menjamin mutu putusan seperti dengan menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil
memperkuat kedudukan dan peranan pengadilan tinggi di setiap ibukota propinsi.

 Kemudian di lingkungan peradilan, sebaiknya segera di adakan sistem kamar dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti di peraktikan selama ini. Dengan sistem kamar itu, perkara-perkara (i) pidana, ( ii) perdata umum, (iii) bisnis, (iv) agama, (v) tata usaha negara, dan (vi)militer, dapat di tangani secara professional oleh hakim yang memang menguasai bidang hukum terkait.

  Demikian pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera di reformasi secara mendasar. Polisi, sejak berpisah dari TNI tentu harus mengubah wataknya jangan lagi militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuhan dengan rakyat. kejaksaan lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) juga haruslah bertindak profesional sebagai lembaga penegak keadilan , bukan sekedar merupakan lembaga penegak peraturan.

  Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah profesi advokat yang masih jauh dari idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang persatuan para advokat dalam wadah tunggal masih menghadapi kendala dan tidak kunjung terselesaikan. Padahal para advokat mengimpikan watak independensi yang kokoh bagi kedudukan professional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka. Apa alasannya untuk mencegah agar fungsi-fungsi negara yang relevan ikut berperan jikalau kepentingan rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat yang oleh undang-undang advokat telah di kukuhkan sebagai aparay penegak hukum
 ?
  Selain itu menurunnya kesadaran hukum di masyarakat kita yang berakibat tingginya angka pelanggaran hukum, juga di sebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu hukum serta ilmu agama di tengah masyarakat kita. Untuk itu memasukan ilmu hukum kedalam kurikulum pelajaran sekolah mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di rasa perlu agar generasi muda bisa memahami ilmu hukum sejak dini. Kemudian, menjadikan pelajaran agama sebagai salah satu pelajaran yang di masukan kedalam Ujian Nasional (UN) sebagai landasan kelulusan peserta didik juga di nilai perlu agar para peserta didik tidak hanya menguasai pengetahuan umum juga pemahaman agama sebagai bekal mereka serta landasan berperikau di masyarakat. Semoga dengan itu dapat mengurangi angka pelanggaran hukum sehigga kehidupan yang aman dan damai seperti yang di cita-citakan dapat terwujud. Selain beberapa solusi tersebut di atas, tentunya masih banyak solusi lainnya yang menjadi tugas kita bersama untuk menggali dan mewujudkannya.

 BAB III KESIMPULAN 

  Hukum memiliki segi dan aspek yang luas, untuk itu tidak bisa di buat satu definisi tunggal yang dapat mewakili semua segi dan cakupannya. Namun demikian definisi hukum hanya dapat di buat oleh mereka yang telah mempelajari hukum secara luas dan mendalam, seperti yang di lakukan beberapa pakar ilmu hukum dalam membuat definisi tentang hukum yang dapat di jadikan bahan rujukan kita dalam mempelajari ilmu hukum. Namun terlepas dari itu semua, hukum tetap memiliki fungsi dan tujuan yang sama, serta memilki kategori berdasarkan isi, materi, berlakunya, daya kerja, dan bentuk.
  Kondisi hukum di Indonesia dewasa ini sangat memprihatinkan. Hal ini tergambar dari penanganan berbagai kasus pelanggaran hukum yang tidak terselesaikan dengan baik, serta meninggkatnya angka pelanggaran hukum di akibatkan oleh menurunnya kesadaran masyarakat tentang hukum dan kurangnya wibawa dan profesionalisme para aparat penegak hukum serta kurangnya perhatian dan jaminan hukum dari pemerintah.
  Sebagai warga negara yang baik, sadar hukum, serta memilki kepedulian akan kondisi hukum di Indonesia, sepantasnyalah kita dapat mengajukan beragam solusi untuk memperbaiki kondisi yang sedang terjadi agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita bersama.

 DAFTAR PUSTAKA 
1. ST.Kansil, Christine.prof.Drs.pengantar ilmu hukum Indonesia.Rineka Cipta
2. Google.com
3. www.wikipedia.com
4. www.anneahira.com/definisi_hukum.htm
5. materi perkuliahan “PENGANTAR ILMU HUKUM” semester II Sekolah Tinggi Ilmu komunikasi dan Profesi Indonesia (STIKOM PROSIA),Jakarta.

1 komentar:

content:"Posted by : Hendro
Spesial Thx For : Allah SWT Kedua Orangtua dan Kakak-Adik di Jawa Seorang Wanita yang selama ini kudambakan dan Teman-teman yang selalu ada disampingku TERIMA KASIH

Mengenai Saya

Foto saya
Semoga dengan adanya blog ini bisa memunculkan ide-ide kreatif penulis yang selama ini terpendam,dan dapat berguna buat teman-teman semuanya.